
Kandungan propilen glikol, dieter glikol dan gliserin sebagai pelarut nikotin didalam rokok elektrik ernyata dapat menyebabkan penyakit kanker. Jika nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine. Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker.
Menurut BPOM RI, semua rokok elektrik yang beredar di Indonesia adalah ilegal dan berbahaya bagi kesehatan. Di seluruh dunia, ia juga mengungkapkan, tidak ada negara satupun yang menyetujui rokok elektrik. Bahkan di beberapa negara seperti Australia, Brazil dan China rokok elektrik dilarang.
Untuk itulah BPOM bersama Kementrian Kesehatan, Kementrian Industri dan Kementrian Perdagangan akan mengkaji lebih dalam tentang rokok elektrik. Rokok elektrik tidak akan pernah didaftarkan, disetujui dan akan dilarang di Indonesia.
