Tuesday, November 1, 2011

Resep Dokter dan Bagian-bagiannya


Browse » Home » » Resep Dokter dan Bagian-bagiannya

Resep menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Resep harus ditulis dengan jelas dan lengkap, apabila resep tidak dapat dibaca apoteker harus menanyakan kepada dokter penulis resep. Resep biasanya ditulis dengan format yang dicetak, mengandung ruang kosong tempat penulisan informasi yang diperlukan. Format ini disebut blangko resep.

Aturan Umum Dalam Menulis Resep
  • Dokter yang menandatangi resep bertanggung jawab terhadap resep
  • Resep harus dapat dibaca, sekurangnya oleh petugas apotek
  • Resep ditulis dengan tinta
  • Tanggal resep ditulis jelas
  • Umur pasien ditulis jelas
  • Hindari menggunakan angka desimal
  • Satuan isi gunakan ml, bukan cc
  • Jumlah obat tanpa satuan berat, dianggap gram
  • Gunakan bahasa latin/singkatan latin yang lazim
Alasan Digunakannya Bahasa Latin Dalam Resep Dokter
  • Merupakan bahasa yang sudah mati, artinya tidak dipakai lagi dalam percakapan sehari-hari. So, bahasa ini tidak tumbuh membentuk kosakata-kosakata baru
  • Merupakan bahasa internasional dalam dunia kesehatan, khususnya pada profesi kedokteran dan kefarmasian.
  • Tidak menimbulkan dualisme arti tentang bahan yang dimaksud dalam resep
  • Adanya faktor psikologis yang terkadang penderita sebaiknya tidak mengetahui bahan obat yang diberikan.

Penulisan resep ditulis dengan bahasa latin, tidak saja untuk penulisan nama obat tetapi juga ketentuan mengenai pembuatan atau bentuk obat, termasuk petunjuk aturan pemakaian obat yang pada umumnya ditulis berupa singkatan (Zaman dan Joenoes, 1990). Pengetahuan tentang singkatan ini merupakan hal yang sangat diperlukan untuk pendistribusian (dispensing) obat oleh apoteker kepada pasien. Resep atau pesanan yang baik harus berisi informasi yang cukup untuk memudahkan apoteker menemukan kemungkinan kesalahan sebelum obat dibagikan atau digunakan oleh pasien.

Bagian-bagian resep adalah sebagai berikut:
  • Identitas dokter. Hal pertama dalam resep yang harus dituliskan adalah identitas dokter yaitu nama, nomor Surat Izin Praktek (SIP), alamat praktek dan rumah dokter penulis resep serta dapat dilengkapi dengan nomor telepon, hari, dan jam praktek. Surat Izin Praktek (SIP) merupakan bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter atau dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktek kedokteran (Anonim, 2007)
  • Nama kota dan tanggal resep. Nama kota dan tanggal dituliskanya resep biasanya terletak disisi kanan atas. Kedua hal ini diperlukan dalam pelayanan resep berkaitan dengan persyaratan dalam perundang-undangan.
  • Superscriptio. Superscriptio merupakan bagian dari kelengkapan resep dokter. Ditulis dengan simbol R/ (recipe = ambilah). Simbol ini sudah tercetak dalam blangko resep, terletak disisi kiri atas, dan hanya tercetak satu simbol R/ sehingga bila diberikan lebih dari satu formula resep atau bentuk sediaan obat diperlukan penulisan simbol R/ lagi.
  • Inscriptio. Inscriptio merupakan inti dari resep dokter yang berisi nama obat, dosis, kekuatan atau potensi dan jumlah obat yang diperlukan dan ditulis secara jelas pada resep.
  • Subscriptio. Subscriptio berisi cara pembuatan dan bentuk sediaan yang dikehendaki, dan biasanya ditulis dalam bentuk singkatan.
  • Signatura. Signatura berisi informasi tentang cara dan aturan penggunaan obat untuk pasien, meliputi frekuensi pemakaian obat, untuk berapa hari serta informasi lain yang mungkin. Signatura ditulis dengan simbol S (signatura = tandailah).
  • Identitas pasien. Nama pasien ditulis pada bagian Pro. Bila penderita anak-anak atau lansia perlu dituliskan umurnya. Tulisan Pro dan umur umumnya sudah tercetak dalam blanko resep. Sebaiknya mencantumkan pula berat badan pasien. Penulisan alamat akan memudahkan pihak apotek dalam penelusuran tempat tinggal pasien bila terjadi masalah atau kesalahan dalam pelayanan obat.
  • Penutup bagian utama resep. Ditandai dengan tanda penutup dengan tanda tangan atau paraf dokter penulis.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Related Posts:


Or

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik tombol subscribe di bawah untuk berlangganan gratis, dengan begitu Anda akan mendapat artikel terbaru via email dari www.faikshare.com


0 comments:

Blog Award

 

FaiK Share. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution of FaiK theme by FaiK MuLaCheLLa | Distributed by Blogger Templates Blog Corp