Nikah sirri merupakan alternatif dari kebuntuan para pasangan yang keinginan menikahnya sudah membuncah dan memenuhi ruang batin, tapi tidak mampu melangsungkan pernikahan karena adanya hambatan dan ketidaksiapan psikologis, sosioiogis, dan ekonomi.
Meskipun secara Islam nikah sirri adalah sah, karena sesuai dengan syarat rukun pernikahan dalam Islam, namun ia membawa implikasi negatif bagi perempuan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut, baik secara hukum maupun sosial.
Secara hukum, istri tidak dianggap sebagai istri yang sah; tidak berhak atas nafkah dan warisan suami jika meninggal dunia; dan tidak berhak mendapatkan harta gono-gini apabila terjadi perceraian. Secara sosial, istri sulit bersosialisasi dengan masyarakat sekitar karena perempuan yang melakukan nikah sirri sering dianggap telah tinggal satu rumah dengan laki-Iaki tanpa ikatan perkawinan (samen leven) atau dianggap menjadi istri slmpanan.
Status anak yang dilahirkan pun dianggap tidak sah (anak di luar nikah), dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, serta tidak berhak atas nafkah dan warisan orangtuanya. Ironisnya, nikah model ini justru banyak dipraktikkan oleh mahasiswa Muslim Yogyakarta, komunitas intelektual yang banyak tahu akan hukum.
Dalam buku ini, penulis mengurai fenomena nikah sirri di kalangan mahasiswa Muslim Yogyakarta dengan menggunakan pisau analisis sosiologi, sekaligus menelusuri sebab, motivasi, dan tujuan normatif, psikologis, biologis, dan sosial-ekonomi mereka sehingga memilih menikah secara sirri.
0 comments:
Post a Comment