Golongan obat
Saat ini di pasaran dikenal dua golongan obat, yakni Obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter dan Obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter (ethical) :
Obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter yaitu obat bebas dan obat bebas terbatas (OTC) dengan tanda khusus sebagai berikut:
- Lingkaran berwarna hijau dan bergaris tepi hitam artinya obat bebas yang boleh dijual di semua outlet.
- Lingkaran berwarna biru dan bergaris tepi hitam artinya obat bebas terbatas yang boleh dijual di apotik dan toko obat berizin. (Selengkapnya baca disini)
Obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter (ethical) dan dibeli di apotik, dengan tanda khusus lingkaran berwarna merah dan bergaris tepi hitam dengan tulisan K warna hitam di dalam lingkaran warna merah tersebut. Obat ethical terdiri dari:
- Daftar G atau Obat Keras seperti antibiotika, anti diabetes, anti hipertensi, dan lainnya.
- Daftar O atau Obat Bius adalah golongan obat-obat narkotika
- Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropik, seperti obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dan lainnya.
- Obat Wajib Apotik yaitu Obat Keras yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti anti histamine, obat asma, pil anti hamil, beberapa obat kulit tertentu, dan lainnya. (Selengkapnya baca disini)
Baik obat Ethical maupun obat OTC dapat diperoleh dipasar dengan nama dagang (merek) yang merupakan nama yang dimiliki oleh produsen dan nama generic yang merupakan nama dari bahan aktif
Status Obat di Indonesia
Semua produk obat yang beredar di pasaran Indonesia wajib diregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Dengan demikian, semua produk yang diregistrasi akan melalui tahapan evaluasi oleh Badan POM meliputi aspek keamanan, kualitas, dan kemanfaatan yang berkaitan dengan produk tersebut. Untuk itu tentunya diperlukan system evaluasi dengan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak dan keahlian serta kehandalan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu, semua produk yang telah lolos dievaluasi oleh Badan POM akan mendapatkan ijin edar melalui perolehan nomor registrasi.
Khusus dalam kaitan dengan kualitas, Badan POM juga mensyaratkan bahwa obat harus diproduksi menurut cara memproduksi yang baik. Hal ini berarti, produk tersebut harus diproduksi dalam fasilitas produksi yang memenuhi persyaratan CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik).
CPOB menyangkut seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu dan bertujuan untuk menjamin bahwa obat yang dibuat senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Dengan demikian, obat yang diproduksi di sarana yang memenuhi persyaratan tersebut, maka mutu dari produk yang ada di pasar akan terjamin dengan adanya ketentuan ini.
Badan POM juga mewajibkan produk obat untuk memenuhi ketentuan label yang berlaku. Produk-produk yang telah memperoleh nomor registrasi harus memberikan informasi yang benar, obyektif, lengkap dan tidak menyesatkan kepada konsumen. Hal ini berkaitan pula dengan aspek perlindungan konsumen. Dengan latar belakang uraian tersebut di atas, berikut adalah tips yang dapat digunakan untuk memilih obat yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh, aman dan berkualitas.
Status Obat di Indonesia
Semua produk obat yang beredar di pasaran Indonesia wajib diregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Dengan demikian, semua produk yang diregistrasi akan melalui tahapan evaluasi oleh Badan POM meliputi aspek keamanan, kualitas, dan kemanfaatan yang berkaitan dengan produk tersebut. Untuk itu tentunya diperlukan system evaluasi dengan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak dan keahlian serta kehandalan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu, semua produk yang telah lolos dievaluasi oleh Badan POM akan mendapatkan ijin edar melalui perolehan nomor registrasi.
Khusus dalam kaitan dengan kualitas, Badan POM juga mensyaratkan bahwa obat harus diproduksi menurut cara memproduksi yang baik. Hal ini berarti, produk tersebut harus diproduksi dalam fasilitas produksi yang memenuhi persyaratan CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik).
CPOB menyangkut seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu dan bertujuan untuk menjamin bahwa obat yang dibuat senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Dengan demikian, obat yang diproduksi di sarana yang memenuhi persyaratan tersebut, maka mutu dari produk yang ada di pasar akan terjamin dengan adanya ketentuan ini.
Badan POM juga mewajibkan produk obat untuk memenuhi ketentuan label yang berlaku. Produk-produk yang telah memperoleh nomor registrasi harus memberikan informasi yang benar, obyektif, lengkap dan tidak menyesatkan kepada konsumen. Hal ini berkaitan pula dengan aspek perlindungan konsumen. Dengan latar belakang uraian tersebut di atas, berikut adalah tips yang dapat digunakan untuk memilih obat yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh, aman dan berkualitas.
- Perhatikan nomor registrasi sebagai tanda sudah mendapat ijin untuk dijual di Indonesia.
- Apabila membeli obat dengan resep dokter, perhatikan apakah merek obat sudah sesuai dengan resep okter.
- Periksalah kualitas kemasan & kualitas fisik produk obat tersebut.
- Periksalah nama dan alamat produsen, apakah tercantum dengan jelas.
- Baca Indikasi, Aturan Pakai, Peringatan, Kontra Indikasi, Efek Samping, Cara Penyimpanan, dan semua informasi yang tercantum pada kemasan.
- Teliti dan lihatlah tanggal kadaluwarsa.
- Untuk obat ethical, belilah obat hanya di apotik berdasarkan resep dokter.
- Apabila ragu, Anda dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM (telp. 021-4263333).
Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh agar terhindar dari obat palsu, sebagaimana dipaparkan oleh Ketua Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia, Mohamad Dani Pratomo, berikut ini:
- Sampaikan pada dokter jika tak ada kemajuan setelah minum obat.
- Belilah obat hanya di apotek, terutama untuk obat dengan resep dokter.
- Saat menerima obat, dianjurkan bertemu langsung dengan apotekernya untuk minta penjelasan mengenai obat tersebut. Bila perlu minta pula nomor telepon si apoteker sehingga kalau ada kecurigaan/keraguan mengenai obat tersebut, bisa segera minta penjelasannya.
- Perhatikan keutuhan kemasan, apakah masih tersegel dengan baik atau tidak. Jangan terima kalau sudah cacat.
- Cermati pula kebersihan kemasan. Langkah ini perlu dilakukan mengingat tidak sedikit obat palsu yang bersumber dari obat-obat kadaluarsa dan obat-obat yang sudah dibuang di tempat sampah kemudian dibersihkan lagi sementara penanda berupa tanggal kadaluarsa dihapus atau diganti.
- Cermati label pada kemasan yang berisi keterangan mengenai nama obat, nama produsen, batch code number, tanggal kadaluarsa, tanggal produksi, dan nomor registrasi yang terdiri atas 15 digit (contoh DTL7217206637B1), serta Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan POM.
- Bandingkan harganya. Jika harga obat jauh lebih murah dari harga lazimnya untuk produk yang sama, tak ada salahnya waspada meski ini tak bisa selalu dijadikan patokan.
- Musnahkan segera obat sisa atau obat kadaluarsa dengan cara menghancurkannya dan merusak kemasannya, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang bertanggung jawab.
0 comments:
Post a Comment