Ilmu waris merupakan salah satu ilmu yang harus dipelajari/dikuasai di Islam, minimal ada seseorang yang mengetahui secara detail dan mampu menjelaskan (memberikan solusi) apabila terjadi permasalahan soal waris. Hal ini dikarenakan waris berkaitan dengan harta, dan sudah menjadi sifat manusia, tamak terhadap harta. Bahkan karena harta, hubungan darah (persaudaraan) bisa berantakan.
Istilah lain dari ilmu waris adalah faraidh, sebagaimana yang aku tulis di atas (aku tuliskan lagi sebagai penekanan), ini merupakan kewajiban dari Allah yg harus dilaksanakan seperti halnya mengerjakan sholat, puasa, zakat, haji. Hal ini dikarenakan ilmu waris sudah ada ketentuan yg telah dijabarkan oleh Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah Rasululloh SAW. Pembagian harta pusaka (warisan) di dalam Al Qur’an dikenal dg istilah Hudud Allah (batas atau ketentuan yg ditetapkan Allah (An Nisa(4):13-14).
Tentang pentingnya ini, Rasulullah SAW sendiri bersabda “Pelajarilah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah ilmu faraidh (waris) dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya saya ini adalah orang yang akan direnggut (diwafatkan Allah), sedangkan ilmu faraidh akan diangkat (dihilangkan) Allah. Hampir saja 2 orang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorangpun yg sanggup menfatwakannya kepada mereka.” (HR Ahmad, Nasai, dan ad Daruquthny).
Download Buku Ilmu Waris (Asy-Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin)
Download Buku Ilmu Waris (islamhouse.com)
0 comments:
Post a Comment